Penggunaan Aplikasi-Aplikasi Penerjemahan Bagi Pegawai di DPRD Kota Bengkulu

  • Amanda Riskia Salam Universitas Dehasen Bengkulu
  • Dhanu Ario Putra University of Dehasen
  • Merry Rullyanti Universitas Dehasen Bengkulu
  • Ajis Sumantri Universitas Dehasen Bengkulu

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah di turunkan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu, menyatakan bahwa DPRD terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum, dan DPRD merupakan Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan kegiatannya, para pegawai ketika harus mengerjakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Bahasa Inggris selalu menggunakan aplikasi atau memanfaatkan web penerjemah tanpa mengetahui apakah hasil terjemahannya benar atau tidak, melalui program KKN ini, para pegawai mendapatkan pelatihan agar mampu menggunakan aplikasi dan mengetahui tentang apa saja dimana google bisa salah menerjemahakan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-02
How to Cite
Salam, A., Putra, D., Rullyanti, M., & Sumantri, A. (2024). Penggunaan Aplikasi-Aplikasi Penerjemahan Bagi Pegawai di DPRD Kota Bengkulu. Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 3(2), 153–156. https://doi.org/10.37676/jdun.v3i2.5763
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>