Penggunaan Aplikasi-Aplikasi Penerjemahan Bagi Pegawai di DPRD Kota Bengkulu
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah di turunkan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu, menyatakan bahwa DPRD terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum, dan DPRD merupakan Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan kegiatannya, para pegawai ketika harus mengerjakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Bahasa Inggris selalu menggunakan aplikasi atau memanfaatkan web penerjemah tanpa mengetahui apakah hasil terjemahannya benar atau tidak, melalui program KKN ini, para pegawai mendapatkan pelatihan agar mampu menggunakan aplikasi dan mengetahui tentang apa saja dimana google bisa salah menerjemahakan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Amanda Riskia Salam, Dhanu Ario Putra, Merry Rullyanti, Ajis Sumantri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.