GAMBARAN PENGETAHUAN REMAJA PUTRI TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN DINI DALAM KESEHATAN REPRODUKSI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS DURIAN DEPUN TAHUN 2023
Abstract
Pendahuluan: Pernikahan anak dibawah umur atau lebih dikenal dengan pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang terjadi di Indonesia saat ini. Pernikahan dini disebabkan oleh melakukan hubungan seksual pertama sebelum menikah, mayoritas para pelaku pernikahan dini terjadi di desa, lebih banyak terjadi pada wanita yang tidak bekerja, wanita usia subur yang berstatus sangat miskin, dan tingkat pendidikan wanita yang rendah. Pengetahuan merupakan hasil dari tahu, dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Metode: Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling dengan jumlah populasi dan sampel yaitu perempuan yang mengalami pernikahan dini sebanyak 62 orang, Pengumpulan data menggunakan lembar kuesioner yang berisi pertanyaan mengenai pengetahuan remaja putri yang menikah dini tentang dampak kesehatan reproduksi yang di adopsi dari penelitian lain dan sudah di uji validitas dan reabilitasnya. Hasil dan Pembahasan: Hasil analisa data didapatkan bahwa pada kategori tingkat pengetahuan remaja tentang dampak pernikahan dini didapatkan hasil hampir sebagian responden atau sebanyak 23 orang responden (37,1%) remaja berpengetahuan cukup. Sehingga dapat disimpulkan hampir sebagian besar responden berpengetahuan cukup. Kesimpulan: Tingkat pengetahuan remaja putri tentang dampak pernikahan dini dalam kesehatan reproduksi didapatkan hampir sebagian memiliki pengetahuan yang cukup.
Downloads
References
Fibrianti. 2021. Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). Malang: Ahlimedia Press.
Hatta, M., & Dewi, Chitra. 2022. “Gambaran Pengetahuan Tentang Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja”. Jurnal Keperawatan Volume 14 No S3, Hal 715–722, September 2022.
Hermambang A, Choirul Ummah, Eunike Sola Gratia, Fathul Sanusi, Wilda Maria Ulfa, Rani Nooraeni. 2021. “Faktor-faktor yang memengaruhi pernikahan usia dini di Indonesia”. Jurnal Kependudukan Indonesia Volume 16 No. 1 2021.
I Gusti Agung Ayu Kade Nova Lila Rahayu., R. N. 2017. “Gambaran Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang Dampak Pernikahan Dini”. Jurnal Kebidanan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan William Booth, 7-1
Komnas Perempuan. “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan di tengah Pandemi COVID-19 catatan kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020”. Jakarta, 5 Maret 2021.
Laporan Kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi (2021-2023).
Laporan Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas Durian Depun, 2022.
Limbong & Evi. 2020. “Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini bagi Perempuan”. Jurnal Comunita Servizio, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020.
Mustofa. 2019. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini “Jalan Baru Melindungi Anak”. Mataram : Guepedia.
Octaviani & Nurwati. 2020. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, Vol. 2 No. 2, 2020.
Putri Erika Ramadhani., H. K. 2019. “Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja”. Jurnal Pekerjaan Sosial, 109-119.
Raidanti, Dina., & Wijayanti, Rina. 2022. Efektivitas Penyuluhan dengan Media Promosi Leaflet. Malang : CV Literasi Nusantara Abadi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Yunianto C. 2018. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung: Nusamedia.
Zulaeha Amdadi., N. N. 2021. “Gambaran Pengetahuan Remaja Putri Tentang Risiko Perkawinan Dini Dalam Kehamilan Di SMAN 1 Gowa”. Jurnal Inovasi Penelitian Vol.2 No.7 Desember 2021, 2067-2073.
Copyright (c) 2024 ELIZA FERAWATI, DERISON MARSINOVA BAKARA, WENNY INDAH PURNAMA EKA SARI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.