Peranan Rukun Tetangga Dalam Penanganan Masuknya Teroris Di Wilayah Adminsitratif Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 04 Dusun Ujung Lebuh Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
Rukun Tetangga (RT) pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa atau Sebutan Lainnya, merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Salah satu tujuan RT untuk mempercepat teciptanya tertib administrasi, rasa aman, damai dan dapat melindungi warga tempatannya dalam rasa ketakutan dan ancaman. RT juga berperan sebagai kontrol pada tingkat grass root sebagai pembinaan keamanan ketertiban masyarakat. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian survey, dengan tingkat eksplanasi deskriptif serta menggunakan analisis data kualitatif, dengan jumlah informan sebanyak 7 orang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, observasi, wawancara, studi dokumentasi dan triangulasi. Analisis data dilakukan dengan model dari Miles dan Huberman. Adapun hasil penelitian peranan Rukun Tetangga (RT) dalam penanganan masuknya teroris di wilayah Rukun Tetangga (RT) 08 Rukun Warga (RW) 04 Dusun Ujung Lebuh Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.
Downloads
Copyright (c) 2023 Alsar Andri, Sahri Muharam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.