Optimalisasi Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
Dalam strukur Pemerintahan Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sejajar dengan unsur Pemerintah Desa bahkan mitra kerja dari Kepala Desa, hal tersebut dimaksudkan agar terjadi proses penyeimbang kekuasaan sehingga tidak terdapat saling curiga antara Kepala Desa selaku pelaksana Pemerintahan Desa dan BPD sebagai Lembaga Legislasi yang berfungsi mengayomi adat istiadat, fungsi pengawasan dan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pada penelitian kualitatif, peneliti memasuki situasi sosial tertentu, melakukan observasi dan wawancara kepada orang-orang yang dipandang tahu benar tentang situasi soasial tersebut. Hasil sebaran kuesioner menunjukkan Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Teratak Air Hitam hasil ini di dukung dengan observasi dilapangan yang memperlihatkan Badan Permusyawaratan Desa Munsalo cukup baik yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.
Downloads
Copyright (c) 2023 Desriadi Desriadi, Sahri Muharam, Risvandi Sentra, Emilia Emharis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.