Implementasi Kebijakan Pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kabupaten Sekadau
Abstract
Penelitian ini mengkaji Implementasi Kebijakan Pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) serta Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Metode penelitian yang digunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori implementasi kebijakan mengacu pada teori Van Meter dan Van Horn terdiri dari enam variable yaitu Standar dan Tujuan Kebijakan, Sumber Daya, Komunikasi Antar Organisasi, Karakteristik Badan Pelaksana, Kecenderungan Implementor dan Kondisi Sosial, Politik Dan Ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan PBG belum optimal yang terkendala sumber daya manusia, infrastruktur serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi PBG. Selain itu, kurangnya komunikasi dan koordinasi antar instansi menjadi faktor penghambat distribusi informasi dan penerapan kebijakan di lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sinergi antar OPD, agar pengelolaan PBG dapat berjalan optimal, Kompetensi aparatur yang menangani PBG di DPMPTSP harus linier pendidikan dengan pekerjaannya agar efektif. Rapat koordinasi antar lembaga pengelolaan PBG untuk menyamakan persepsi. sehingga tercapainya tata ruang dan pembangunan yang terukur, relevan dan berkelanjutan.
Downloads
Copyright (c) 2025 Longkiat Longkiat, Netty Herawati, Lina Sunyata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


