Implementasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui proses implementasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1). Komunikasi, terlambatnya Badan Penangulanagan Bencana Daerah dalam merespon Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang, kurangnya koordinasi antara BPBD dengan Pemerintah Desa, dalam hal ini adalah kepala desa. Koordinasi yang kurang baik maka akan berdampak pada proses implementasi. (2). Disposisi atau sikap pelaksana peraturan belum menunjukkan sikap kecenderungan, keinginan atau kesepakatan untuk melaksanakan peraturan secara sungguh-sungguh sehingga implementasi peraturan sulit tercapai. Di samping itu pemerintah desa dan masyarakat sebagai aktor yang terlibat tidak memiliki kesamaan kepentingan, yang dapat mempengaruhi hasil peraturan pembukaan lahan. (3). Sumberdaya, sumberdaya manusia maupun sumberdaya fianasial sudah cukup memadai. sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan. Sementara Ketersediaan sumber daya berupa anggaran dalam implementasi peraturan Bupati berkaitan dengan program atau peraturan untuk menjamin terlaksananya peraturan. (4). Struktur birokrasi yang dimiliki dalam melaksanakan peraturan pembukaan lahan sudah tersusun dengan baik namun belum memiliki SOP sebagai Pedoman.
Downloads
Copyright (c) 2026 Fajar Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








