STUDY PERSONAL HYGIENE DAN FASILITAS SANITASI JASA BOGA KOTA BENGKULU
Abstract
Higiene sanitasi makanan merupakan upaya mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi. Fasilitas sanitasi jasaboga meliputi tempat cuci tangan, air bersih, jamban dan peturasan, kamar mandi dan tempat sampah. Berdasarkan Profil Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun 2017, TPM memenuhi syarat hygiene sanitasi berjumlah 553 unit (53,69%). Tujuan Penelitian ini memperoleh gambaran secara deskriptif tentang personal hygiene penjamah makanan dan fasilitas sanitasi pada 10 Jasaboga di Kota Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan mengunakan rancangan observasional. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara tentang personal hygiene sebanyak 20 penjamah makanan pada Jasaboga di Kota Bengkulu. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa Personal hygiene penjamah makanan 40% tidak memenuhi syarat. Fasilitas sanitasi berupa tempat cuci tangan 60% tidak memenuhi syarat, air bersih 70% tidak memenuhi syarat, jamban dan peturasan (urinoir) 70% tidak memenuhi syarat dan tempat sampah 100% tidak memenuhi syarat. Diharapkan pemilik dan karyawan pada jasaboga memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan, menyediakan dan menggunakan celemek dan sepatu kedap air selama beraktifitas bagi penjamah makanan. Pemilik juga harus menyediakan tempat sampah tertutup yang didalamnya dilapisi kantong plastik sesuai dengan jenis sampah sehingga memudahkan dalam pengangkutan sampah.
Downloads
References
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. 2017. Profil Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun 2017
Kementerian Kesehatan Indonesia. 2018. Data dan Informasi Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2017
Kementerian Kesehatan RI. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 1096 Tahun 2011 Tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga
Kementerian Kesehatan RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum
Megawati, Ririn. 2017. Analisis Higiene Perorangan Pada Jasaboga Golongan A1 Di Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Prosiding HEFA.
Romanda, Fitka. 2016. Hubungan Personal Higiene Dengan Keberadaan Escharicha Coli pada Makanan Di Tempat Pengolahan Makanan (TPM) Buffer Area Bandara Adi Soemarmo Surakarta 2016. Skripsi. Uni
Sawong, Karina. 2016. Penerapan Higiene Sanitasi Jasa Boga Pada Katering Golongan A2 Dan Golongan A3 Di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Jurnal. Media Gizi Indonesia, Vol. 11, No. 1 Januari–Juni 2016: hlm. 1–10
Sonia, Victa. 2015. Evaluasi Penerapan Higiene Dan Sanitasipenyelenggaraan Makanan Di Rsud Sunankalijaga Kabupaten DemakTahun 2013. Unnes Journal of Public Health 4 (2) Tahun 2015
An author who publishes in the Journal of Nursing and Public Health agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Journal of Nursing and Public Health is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.