STUDI KUALITATIF PERILAKU PENGOBATAN PASIEN TB RESISTEN TERHADAP OBAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG
Abstract
Pendahuluan: Multi Drug Resisten (MDR) merupakan kondisi penyakit yang terjadi pada penderita TB dimana kuman TB (Mycobacterium Tuberculosis) sudah tidak mampu lagi dibunuh atau dibasmi dengan menggunakan obat anti tuberkulosis (OAT) yang digunakan dalam program pemberantasan penyakit TB Nasional. Kekebalan terhadap OAT terjadi sebagai akibat dari pengobatan penderita yang tidak adekuat atau tertular dari penderita yang sudah resisten obat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana gambaran perilaku pengobatan pasien Tb paru dengan multi drag resistan (MDR). Metode : Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan metode kualitatif, dilakukan di wilayah Puskesmas Beringin Tiga dan wilayah Puskesmas Prumnas. Subjek penelitian adalah pasien penderita Tb paru yang kebal obat (MDR), pengawas minum obat dan petugas Tb paru di Puskesmas. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian ini menemukan bahwa semua responden penderita TB MDR memiliki riwayat pengobatan yang berulang dan jangka waktu pengobatan lebih dari 9 bulan. Kesimpulan : Perilaku pengobatan yang tidak teratur dan menunda pengobatan merupakan faktor dominan dalam menyebabkan kejadian TB MDR. Tatalaksana Pengobatan TB yang adekuat pada fasilitas pelayanan kesehatan pimer dan sekunder sangat diperlukan untuk mencegah kejadian TB MDR.
Downloads
References
Amin, Z. & Bahar, A. (2010).Buku ajar ilmu penyakit dalam Jilid III Edisi V. Jakarta: Interna Publishing.
Auziah, L. A., & Sudaryo, M. K. (2013). Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kejadian tuberkulosis multidrug resistant (TB-MDR) di RSUP Persahabatan Tahun 2013. Kesehatan Masyarakat. Retrieved from http://lib.ui.ac.id.
Badan Pusat Statisik Kabupaten Rejang Lebong (2019), Kecamatan Sindang Kelingi dalam angka,2019,https://rejanglebongkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfev,
Badan Pusat Statisik Kabupaten Rejang Lebong (2019), Kecamatan Curup Tengah dalam-angka,2019 https://rejanglebongkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013).Riset kesehatan dasar 2013. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Boehme, CC., Nabeta P., Hilleman D., Nicol PM., Shenai S., Krapp F., at al. (2010). Rapid Molecular Detection of Tuberculosis and Rifampisin Resistance. The New England Journal of Medicine. 363(11):1005-15.
Deshmukh R, Dhande DJ, Sachdeva KS, Sreenivas A, Kumar AMV, Satyanarayana S (2015). Patient and Provider Reported Reasons for Lost to Follow Up in MDRTB Treatment: a Qualitative Study from a Drug Resistan TB Centre in India. Plos One, 10, 1-11.
Dinas kesehatan Propinsi Bengkulu. (2014) Profil Kesehatan.
Dinas kesehatan Propinsi Bengkulu. (2015) Profil Kesehatan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (2013), Petunjuk teknis manajemen terpadu pengendalian tuberkulosis resistan obat. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
https://rejanglebongkab.bps.go.id/publication.html, Badan Pusat Statistik Rejang Lebong 2019
https://rejanglebongkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfev, Kecamatan Sindang Keling dalam angka, 2019
https://rejanglebongkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve Kecamatan Curup Tengah dalam angka, 2019.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Rencana Aksi Nasional Programmatic Management of Drug Resistance Tuberculosis. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. 40-5
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tatalaksana Tuberkulosis. 30-6
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Pedoman Nasional Pengendalian Tuberkulosis. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. 51-60
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Infodatin, Pusat data dan informasi Kemenkes RI.
Lexy j. Moleong. 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : Munir, S.M., Nawas, A., dan Soetoyo, D. 2010. Pengamatan Pasien Tuberkulosis Paru dengan Multidrug Resistant (TB-MDR) di Poliklinik Paru RSUP Persahabatan. Jurnal Respirologi Indonesia. 30(2): 92-9.
Nugrahani, D.K, Malik, U.P, 2015, Analisis penyebab Resistensi Obat Anti Tuberkulosisi,Jurnal Kesehatan Masyarakat, UNS Semarang, Vol.11, No 1. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/kemas
Reviono, Kusnanto, Eko, V. , 2014, Multidrug Resistant Tuberculosis (MDR-TB): Tinjauan Epidemiologi dan Faktor Risiko Efek Samping Obat Anti Tuberkulosis, Majalah Kedokteran Bandung, Vol.14, No 46.
Soedarsono. 2010. Multidrugs-Resistant (MDR) TB. Dalam: Buku Ajar Ilmu Penyakit Paru 2010. Surabaya: Departemen Ilmu Penyakit Paru Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga- RSUD Dr. Soetomo. Hal: 27-36.
Wahidmurni, 2017, Pemaparan metode penelitian kualitatif, http://repository.uin-malang.ac.id/1984/2/1984.pdf
An author who publishes in the Journal of Nursing and Public Health agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Journal of Nursing and Public Health is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.