HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN KEPUTUSAN PERNIKAHAN USIA DINI PADA REMAJA DI SMP NEGERI 2 BONGOMEME
Abstract
Pendahuluan: Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial di Indonesia, dengan salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan kesehatan reproduksi dengan keputusan pernikahan usia dini pada remaja di SMP Negeri 2 Bongomeme. Metode: Penelitian ini menggunakan desain survei analitik dengan pendekatan cross-sectional, yang melibatkan 60 responden yang dipilih dengan teknik total sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis secara statistik. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 60 responden, 25,0% memiliki pengetahuan kesehatan reproduksi yang baik, 36,7% cukup, dan 38,3% kurang. Sebanyak 65% responden mendukung pernikahan dini, sementara 35% tidak mendukung. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa responden dengan pengetahuan yang kurang cenderung lebih mendukung pernikahan dini dibandingkan mereka yang memiliki pengetahuan yang baik, dengan p-value 0,011 (<0,05), yang menunjukkan adanya hubungan signifikan antara pengetahuan kesehatan reproduksi dengan keputusan menikah usia dini. Kesimpulan: peningkatan edukasi tentang kesehatan reproduksi sangat diperlukan untuk mengurangi angka pernikahan dini di kalangan remaja.
Downloads
References
Ariani, P., Siregar, G. G., Ariescha, P. A. Y., Manalu, A. B., Wahyuni, E. S., & Ginting, M. N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Pada Kesehatan Reproduksi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau, 1(3), 24–32.
Arsyad, G., Fuadi, M. F., Herdhianta, D., Faradinah, E. D., Dewi, N. U., Kahar, Wardani, R. W. K., Djerubu, D., Syam, D. M., Ardyanti, D., & Noviarmi, F. S. I. (2022). Dasar Kesehatan Lingkungan. Pradina Pustaka.
Badan Pusat Statistik Indonesia. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi—Tabel Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html
Baroroh, U., & Ratih Zukrufiana, I. (2021). Pengaruh Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Dengan Perilaku Pacaran Generasi Z Dimasa Pandemi Covid 19 Pada Mahasiswa Politeknik Harapan Bersama [Diploma, Politeknik Harapan Bersama]. http://eprints.poltektegal.ac.id/1018/
Budianto, Y. (2024, Maret 8). Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak di Indonesia. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/03/08/tingginya-angka-perkawinan-usia-anak-di-indonesia
Febriyona, R., & Sudirman, A. N. A. (2023). Pemberdayaan Keluarga Dalam Melaksanakan Tugas Kesehatan Keluarga Pada Penyakit Hipertensi. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 226–234.
Hadina, H., Longgupa, L. W., Rahmawati, R., & Radjulaeni, Z. (2023). The impact of early marriage on women: Dampak pernikahan anak perempuan. Napande: Jurnal Bidan, 2(1), 19–25.
Hinur, F., & Biahimo, N. U. I. (2024). Pengaruh Terapi Art (Mengambar) Terhadap Peningkatan Harga Diri Anak/Remaja Di Puskesmas Bone Bolango. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah. https://journal.um-surabaya.ac.id/JKM/article/view/23813
Indah, M., Otuluwa, S., Boekoesoe, L., & Wulansari, I. (2023). An Overview Perception of Senior High School Students on Early Marriage: Gambaran Persepsi Siswa SMA Terhadap Pernikahan Dini. An Idea Health Journal, 3(01), 21–26.
Ipetu, A. S., Thalib, M. C., & Abdussamad, Z. (2023). Analisis Efektifitas UU Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(2), 298–203.
Jureid, J., Defriza, R., Lubis, M., Khodijah, S., & Saniah, N. (2023). Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Aspek Ekonomi dan Sosial di Kabupaten Mandailing Natal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 5534–5546.
Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2024). Dampak Perkawinan Dini Bagi Masyarakat Desa Persiapan Blogas Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. BERDAYA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2), 10–18.
Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030: Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iI.2821
Liesmayani, E. E., Nurrahmaton, N., Juliani, S., Mouliza, N., & Ramini, N. (2022). Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja. Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT), 2(1), 55–62.
Natalia, S., Sekarsari, I., Rahmayanti, F., & Febriani, N. (2021). Resiko seks bebas dan pernikahan dini bagi kesehatan reproduksi pada remaja. Journal of Community Engagement in Health, 4(1), 76–81.
Plesons, M., Travers, E., Malhotra, A., Finnie, A., Maksud, N., Chalasani, S., & Chandra-Mouli, V. (2021). Updated research gaps on ending child marriage and supporting married girls for 2020–2030. Reproductive Health, 18(1), 152. https://doi.org/10.1186/s12978-021-01176-x
Pramana, I. N. A., Warjiman, W., & Permana, L. I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita. JURNAL KEPERAWATAN SUAKA INSAN (JKSI), 3(2), 1–14. https://doi.org/10.51143/jksi.v3i2.109
Rahayu, A. D. (2021). Literature Review: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini Pada Remaja [PhD Thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta]. http://repository.stikes-yogyakarta.ac.id/id/eprint/411/
Sulaeman, R., Purnamawati, D., & Eka Rudy Purwana. (2022). Remaja dan Kesehatan Reproduksi. CV. Bintang Semesta Media.
Tasidjawa, Y. L., Korompis, G. E., & Tucunan, A. A. (2019). Hubungan antara pengetahuan dan sikap tentang kesehatan reproduksi dengan perilaku seksual pranikah pada pelajar di SMP Negeri 3 Manado. KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi, 8(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/kesmas/article/view/25721
Triutomo, A. N., & Wijayanti, A. C. (2022). Apakah Pengetahuan, Sikap dan Dukungan Suami Berpengaruh terhadap Niat Melakukan Pap Smear di Rumah Sakit? Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 2(1), 12–21.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16 (2019).
Vega, A. D., Su’udi, S., Sumiatin, T., & Wahyurianto, Y. (2024). Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak Pernikahan Dini di SMA Negeri 1 Rengel. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 10726–10739.
Widodo. (2010). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Untuk Menikah Dini (Studi Deskriptif Pada Remaja Putri Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta) [Other, Universitas Negeri Semarang]. https://lib.unnes.ac.id/2899/
Zelharsandy, V. T. (2022). Analisis dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi di Kabupaten Empat Lawang. Jurnal Kesehatan Abdurahman, 11(1), 31–39.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the Journal of Nursing and Public Health agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Journal of Nursing and Public Health is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.






