ASUHAN KEPERAWATAN MANAJEMEN PENGENDALIAN MARAH PADA PASIEN GANGGUAN JIWA DENGAN RESIKO PERILAKU KEKERASAN DI RUANG INAP MURAI RSKJ SOEPRAPTO PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023
Abstract
Menurut World Health Organization (WHO), (2018) prevalensi penderita skizofrenia yaitu lebih dari 20 juta jiwa terkena skizofrenia. Setiap tahunnya lebih dari 1,6 juta orang meninggal dunia akibat perilaku kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan Gambaran Asuhan Keperawatan Manajemen Pengendalian Marah Pada Pasien Gangguan Jiwa dengan Resiko Perilaku Kekerasan di RSKJ Soeprapto Kota Bengkulu. Metode penelitian ini adalah penelitian studi kasus dalam bentuk studi kasus untuk mengeksplorasi masalah. Studi kasus ini dilakukan di ruang Murai B RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Pada Bulan 13 April s/d 18 april 2023. Metode dan instrument studi kasus adalah observasi, wawancaradan studi dokumentasi. Evaluasi keperawatan pada responden I dan responden II dilakukan pada tanggal 19 April 2023 Tn.p dan Tn.k masih mengingat perawat, mengerti bahwa tindakan meluapkan emosi dengan cara memukul orang lain tidak baik, dan pada Tn.I menyadari bahwa perawatan diri penting untuk kesehatan dirinya, sedangkan pada Tn.k memahami bahwa perasaannya curiga berlebihan adalah efek waham dari penyakit skizofrenai yang pasien derita. Responden I dan responden II mampu melakukan tindakan pengendalian marah dengan cara memukul bantal dan berdziki. Sehingga dapat dianalisis masalah keperawatan resiko perilaku kekerasan pada TN.p dan Tn. K teratasi, Evaluasi sudah dilakukan penulis sesuai keadaan pasien. Pada data subjektif Tn.P mengatakan sudah jarang merasakan emosi dan keinginan untuk memukul orang tidak ada.
Downloads
References
Http://www.who.int/whr/2001/mediacentre/factsheets/fs396/en/. Diakses tanggal 15 januari 2022.
Kandar, K., & Iswanti, D. I. (2019). Faktor Predisposisi dan Prestipitasi Pasien Resiko Perilaku Kekerasan. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 2(3), 149-156. Http://dx.doi.org/10.32584/jikj.v2i3.226. Diakses 15 April 2022.
Khamid. (2013). Terapi Kelompok Suportif Asertif Menurunkan Nilai Perilaku Kekerasan Pasien Skizofrenia Berdasarkan Model Keperawatan Interaksi King. Https:// journal.unusa.ac.id. Diakses 15 April 2022.
Keliat, B.A. (2014). Keperawatan Jiwa Terapi Aktivitas Kelompok. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC
Keliat, B.A., & Akemat. (2016). Keperawatan Jiwa Terapi Aktivitas Kelompok. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Keliat, B.A., & Prawirowiyono, A. (2016). Keperawatan Jiwa : Terapi Aktivitas Kelompok. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC
Maramis W.F. (2012). Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa.Surabaya: Airlangga
Nasir, A &Muhith, A. (2015). Dasar-Dasar Keperwatan Jiwa Pengantar Dan Teori. Jakarta: Salemba Medika.
Notoatmodjo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Pada Klien Dengan Riwayat Perilaku Kekerasan Di Ruang MPKP Gelatik RSJ Prof. HB Sa’ani Padang tahun 2018. Menara ilmu. Https://doi.org/10.33559/mi.v13i6.1416. Diakses pada tanggal 22 Mei 2022.
Pardede, JA & Laia, B. (2020). Penurunan Gejala Risiko Perilaku Kekerasan Pada Pasien Skizofrenia Melalui Terapi aktivitas Kelompok. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa Volume 3 No 3, Hal 291 – 300. Https://journal.ppnijateng.org. Diakses tanggal 23 februari 2022.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). (2018). Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Tahun 2018. Http://www.depkes.go.id /resources/download/infoterkini/materi_rakorpop_2018/Hasil%20Riskesdas%202018.pdf.Diakses Tanggal 02 Februari 2022
Suerni, T., & Livana, P.H. (2019). Respons Pasien Perilaku Kekerasan. Jurnal Penelitian Perawat Profesional, 1 (1), 41-46. Https://doi.org/10.37287/jppp.v1i1.16. Diakses tanggal 03 Maret 202
Stuart, Gail W. (2016). Keperawatan Kesehatan Jiwa : Indonesia : Elsevier. Wibowo, F., & Hartoyo, M. (2012). Pengaruh Terapi Aktivitas Kelompok : Stimulasi persepsi Sesi I-III Terhadap Kemampuan Mengenal dan Mengontrol Perilaku Kekerasan di RSJD dr. Amino Gondohutomo Semarang. Karya Ilmiah. Http://112.78.40.115/e-journal/index.php/ilmukeperawatan/article/view/54. Diakses pada tanggal 20 Mei 2022.
Towsend, M. C. (2013). Psychoatric mental Health Nursing : Concepts of Care in Evidence- Based Practice (7thed), Philadelphia : F.A. Davis.
Widyastini, B.I., Rochmawati, D.H., & Purnomo (2014). Pengaruh Terapi Aktivitas Kelompok : Stimulasi Persepsi Sesi I-IV Terhadap Kemampuan Mengontrol dan Mengekspresikan Maraha Pada Pasien Risiko Perilaku Kekerasan. Karay Ilmiah. Http://ejornal.stikestelogrejo.ac.id/index.php/ilmukeperawatan/article/view/209. Diakses pada tanggal 20 mei 2022.
World Health Organization. (2017). Mental Disorder Fact Sheets. World Health Organization.
World Health Organization. (2018). Mental Health Report. World Health Organization. Http://www.who.int/whr/2001/mediacentre/pressrelease/en/. Diakses tanggal 15 januari 2022
Copyright (c) 2023 MUHAMAD GIBBRAN, AGUNG RIYADI, S. PARDOSI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the Journal of Nursing and Public Health agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Journal of Nursing and Public Health is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.