ANALISIS FAKTOR LINGKUNGAN, PERILAKU TERHADAP KEJADIAN PENYAKIT INFEKSI SALURAN PERNAFASAN ATAS (ISPA) DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN BENTIRING BENGKULU
Abstract
Penyakit berbasis lingkungan masih merupakan masalah kesehatan terbesar bagi masyarakat Indonesia. Menurut Blum, 1969 bahwa faktor yang mempengaruhi status kesehatan yaitu faktor pembawaan, faktor pelayanan kesehatan, faktor perilaku dan faktor lingkungan. Faktor tersebut akan berdampak langsung terhadap kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Faktor lingkungan memiliki pengaruh dan peran terbesar terhadap kejadian penyakit berbasis lingkungan. Salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya derajat kesehatan para narapidana adalah keadaan lingkungan fisik (suhu, kelembaban, pencahayaan, ventilasi) dan perilaku kesehatan. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Hasil penelitian didapatkan bahwa: ada hubungan suhu kamar dengan kejadian penyakit ISPA, ada hubungan kelembaban kamar dengan kejadian penyakit ISPA, ada hubungan Pencahayaan dengan kejadian penyakit ISPA, Ventilasi kamar di LAPAS Kelas II Bentiring Bengkulu semuannya tidak memenuhi syarat kurang 10% dari luas lantai kamar, dan ada hubungan perilaku pencegahan dengan kejadian penyakit ISPA di LAPAS kelas II Bentiring Bengkulu.Hasil penelitian ini sebagai masukan bagi pejabat di LAPAS, dan narapidana untuk mempertahankan derajat kesehatan selama di dalam LAPAS. Serta untuk memberikan informasi bagi peneliti lain untuk mengembangkan penelitian sejenis dengan menambahkan variabel jumlah hunian dan angka kuman dalam ruangan.
Downloads
References
Cahyadi.D. 2011. Pengukuran Lingkungan Fisik dan Workstation di Kantor Pos Pusat Samarinda. Jurnal Eksis. Vol. 7. N0.2 Agustus 2011: 1267-2000
Departemen Kesehatan RI, 2014 Tentang Persyaratan Tempat-empat Umum.
Faritsy A.Zaqi A. 2017. Pengukuran Lingkungan Kerja Fisik dan Operator Untuk Menentukan waktu Istirahat Kerja. Jurnal IlmiahTeknik Industri. Vol.16 (2), Des 2017, 108-114.
Kandung, Nyoman.I., 2000. Manual Pemberantasan Penyakit Menular. Jakarta; CV. Infomedika
Kepmen Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.01.PL.01.01 Tahun 2008 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Permasyarakatan.
Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Permasayarakatan 2009. Pedoman Penaganan Kesehatan Lingkungan di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999 Tentang Persyaratan Rumah Sehat
Notoatmodjo,S., 2007. Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Seni. Jakarta; Rineka Cipta
-------------------., 2010. Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasi.Jakarta; Rineke Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
An author who publishes in the Journal of Nursing and Public Health agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Journal of Nursing and Public Health is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.