GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA PUTRI TERHADAP RISIKO PERNIKAHAN DINI DI SMK NEGERI 3 KOTA BENGKULU
Abstract
Pendahuluan: Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah usia 19 tahun. Pernikahan dini di Indonesia dapat terjadi baik di desa maupun di kota. Perempuan yang menikah diusia dini berisiko kematian lebih tinggi akibat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan yang diusia dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan remaja putri terhadap risiko pernikahan dini Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitik. Sampel penelitian menggunakan teknik accidental sampling dengan jumlah 102 sampel. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner. Hasil dan Pembahasan: Hasil Penelitian menunjukan bahwa karakteristik responden yaitu umur 16 tahun (33,3%), umur 17 tahun (22,5%), 18 tahun (27,5%), 19 tahun (16,7%). Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat pengetahuan remaja putri terhadap risiko pernikahan dini berpengetahuan baik yaitu sebanyak 77 responden (76,5%), cukup sebanyak 21 responden (20,6%), dan kurang sebanyak 3 responden (2,9%) Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah tingkat pengetahuan remaja putri mayoritas berpengetahuan baik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Bengkulu. Peneliti menyarankan agar remaja putri lebih meningkatkan pengetahuan tentang risiko pernikahan dini.
Downloads
References
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Laporan Kerja Instansi Pemerintah. Jakarta: BKKBN. 2017.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Laporan Kerja Instansi Pemerintah. Jakarta: BKKBN. 2017.
Badan Pusat Statistik. Jumlah Penduduk menurut Wilayah, Klasifikasi Generasi, dan Jenis Kelamin Indonesia. 2020
Badan Pusat Statistik. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. [diunduh 3 Oktober 2021] tersedia dari URL: https://www. unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf
Dapodik Kemendikbud. Data Peserta Didik. 2021. Tersedia dari URL: https://dapo.kemdikbud.go.id/pd
Kemenag Kota Bengkulu. Data Pernikahan Dini. 2021
Kiwe L. Mencegah Pernikahan Dini. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. 2017.
Manandhar N, Sunil KJ. Health Co-morbidities and Early Marriage in Women of a Rural Area of Nepal: A Descriptive Cross-Sectional Study. Journal Of Nepal Medical Association. 2020; (58) : 780-783. [diunduh 22 Desember 2021] tersedia dari URL :https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles /PMC7654477/
Notoadmojo, S. Metodologi Penelitian Kesehatan. Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2018
Nurhikmah, Bunga TC, Rosmawaty L. Faktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Putri. Jurnal Kebidanan. 2021; (7): 17-24. [diunduh 3 Oktober 2021] tersedia dari URL: http://ejurnalmalahayati.ac.id/ index.php /kebidanan/article/download/3110/pdf
Pieter HZ. Pengantar Psikologi Untuk Kebidanan. Jakarta: Kencana. 2018.
Pohan Nazli H. Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance. 2017; (2): 424-435. [diunduh 3 oktober 2021] tersedia dari URL: http://ejournal.lldikti10.id/index.php /endurance/article/view/2283/835
Putri FD. Gambaran Pengetahuan Remaja Tentang Risiko Pernikahan Dini Di SMA N 2 Wonosari Gunung Kidul. Skripsi Poltekkes Jogja. 2020. [diunduh 2 Januari 2022] tersedia dari URL: http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2352/
Sezgin AU, Raija LP. Impacts of early marriage and adolescent pregnancy on mental and somatic health: the role of partner violence. Journal Archives of Women's Mental Health. 2017; (23): 155-166: [diunduh 22 Desember 2021] tersedia dari URL: https://link.springer.com/article/10.1007/s00737-019-00960-w
Septianah TI, Tetti S, Efri W. Hubungan Pengetahuan, Tingkat Pendidikan, Sumber Informasi, dan Pola Asuh dengan Pernikahan dini. 2019; 73-81:[diunduh 12 Januari 2022] tersedia dari URL:
Sholihah NA, Nurma Y. Tingkat Pendapatan Orang Tua Menjadi Faktor Utama Pernikahan Dini Pada Remaja Putri. Midwefery Care Journal. 2022; (3): 13-21: [diunduh 31 Januari 2022] tersedia dari URL: https://ejournal.poltekkes smg.ac.id/ojs/index.php/micajo/article/view/8188
WHO, UNICEF. Child Marriage: Child marriage is a violation of human rights, but is all too common. New York: United Nations Children's Fund; 2020. Tersedia dari URL: https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/
Yuni N, Fardila E, Merry W. Pengetahuan Remaja Putri Tentang Risiko Pernikahan Dini Di Kecamatan Talagasari Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan Midwife Journal. 2019; (5): 97-100: [diunduh 31 januari 2021] tersedia dari URL: http://jurnal.ibijabar.org/pengetahuan-remaja-putri-tentang-risiko-pernikahan-dini-di-kecamatan-talagasari-kabupaten-karawang/
An author who publishes in the Journal of Nursing and Public Health agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Journal of Nursing and Public Health is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.