GAMBARAN PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP KONTRASEPSI DAN KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD) 2017

  • mitra kadarsih
Keywords: pengetahuan, sikap, kontrasepsi, kehamilan yang tidak diinginkan

Abstract

Indonesia menunjukkan perbaikan yang lamban dalam mengurangi kebutuhan yang tidak terpenuhi dari tahun 1991 sampai 2012 yang 17% dikurangi menjadi 11,4%, namun dari pada itu meningkat menjadi 14,87% pada tahun 2014. Kebutuhan yang tidak terpenuhi adalah salah satu penyebab kehamilan yang tidak diinginkan yang menyebabkan aborsi yang tidak aman. Berdasarkan penelitian dari 9 kota di tahun 2004, kebutuhan yang tidak terpenuhi adalah 39%, dan 67% di antaranya meminta aborsi. Selain itu, data PKBI menunjukkan bahwa dari tahun 2000-2014 ada 23 wanita per hari yang memiliki kehamilan yang tidak diinginkan dan meminta aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan dan sikap terhadap KB, kontrasepsi, dan upaya mencegah kehamilan yang tidak diinginkan antara masyarakat dan bidan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratori, yang berada di 3 kota berbeda yaitu Indramayu, Tangerang, dan Serang. Itu dilakukan pada Maret-Juli 2016 dengan 38 informan berusia 15-59 tahun. Data dikumpulkan dari wawancara dan dokumentasi studi. Informannya adalah 9 orang married dan unmarried; 11 married dan 9 unmarried women. 4 pria dan 2 wanita mengatakan mereka telah melakukan hubungan seksual dan 5 pria lainnya dan 7 wanita mengatakan tidak pernah. 45% wanita yang belum menikah dan 55% orang yang tidak menikah mengatakan bahwa mereka sudah melakukan hubungan seksual. 56% wanita dan 44% mengatakan bahwa mereka menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan. Pengetahuan dan sikap terhadap FP dan Kontrasepsi: Kebanyakan bidan mengatakan "FP dan Kontrasepsi hanya untuk pasangan perkawinan", namun masyarakat mengatakan "FP dan kontrasepsi adalah untuk semua, pasangan married dan unmarried". Komunitas mengatakan bahwa "perempuan dengan kegagalan kontrasepsi diperbolehkan melakukan aborsi"; Mereka juga mengatakan bahwa "aborsi biasanya menggunakan metode tradisional seperti pergi ke paraji (TBA) dan makan nanas". Sebaliknya, semua Bidan mengatakan bahwa "semua wanita yang hamil karena kegagalan alat kontrasepsi tidak boleh melakukan aborsi, dan mempercayai wanita untuk melanjutkan kehamilan"; Apalagi mereka mengatakan bahwa "mereka tidak tahu tentang kontrasepsi darurat" Sebagian besar masyarakat mengatakan bahwa "kehamilan yang membahayakan kehidupan perempuan dan perkosaan lebih baik melakukan aborsi", ada yang mengatakan "lanjutkan kehamilan karena itu kehendak Tuhan, itu melanggar hukum dan dosa besar karena membunuh bayi". Semua bidan mengatakan "kehamilan yang membahayakan kehidupan perempuan dan kasus perkosaan tidak boleh melakukan aborsi, wanita petualang untuk melanjutkan kehamilan, aborsi adalah dosa dan lagi hukumnya; kehamilan berisiko tinggi hanyalah prediksi manusia dan itu bisa salah". Komunitas lebih terbuka terhadap FP dan akses kontrasepsi untuk semua orang, dan setuju untuk kasus pemerkosaan dan kehamilan berisiko tinggi. Sebaliknya, bidan menolak akses kontrasepsi untuk semua dan aborsi dengan alasan apapun. Apalagi bidan tidak mengetahui tentang alat kontrasepsi darurat yang menunjukkan kurangnya pengetahuan sebagai penyedia layanan kesehatan. Berdasarkan fakta ini, bidan yang berperan besar dalam masyarakat tidak cukup kompeten untuk mencegah kehamilan dan mendukung hak perempuan dengan kondisi parah terhadap layanan aborsi yang aman. Apalagi bidan tidak tahu bahwa di bawah peraturan pemerintah no. 61, aborsi diperbolehkan untuk kasus perkosaan dan alasan berisiko tinggi / darurat yang membahayakan kehidupan perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-07-16
How to Cite
kadarsih, mitra. (2018). GAMBARAN PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP KONTRASEPSI DAN KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD) 2017. Journal Of Midwifery, 5(1), 14-22. https://doi.org/10.37676/jm.v5i1.567
Section
Articles