PERNIKAHAN MENURUT REMAJA PEREMPUAN

  • IRNI SETYAWATI PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA, STIKES YARSI MATARAM
  • KUSNIYATI UTAMI PROGRAM STUDI KEPERAWATAN JENJANG D3, STIKES YARSI MATARAM
  • DIAN SOEKMAWATY RIEZQY ARIENDHA PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA, STIKES YARSI MATARAM
  • SRI HANDAYANI PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA, STIKES YARSI MATARAM
  • SUFIYANA SUFIYANA PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA, STIKES YARSI MATARAM
Keywords: Pernikahan, Remaja Perempuan

Abstract

Pendahuluan: Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal menurut Allah SWT. Masa remaja merupakan masa seorang individu yang mempunyai tugas untuk mencapai hubungan yang lebih matang dengan teman sebaya, mencapai peran sosial seorang laki-laki atau perempuan, dan mulai muncul ketertarikan menjalin ikatan dengan lawan jenis. Pada masa ini diharapkan remaja dapat mengetahui kriteria calon pasangan suami atau istri sesuai syariat Islam. Metode: Penelitian ini menggunakan desain deskriptif dengan pendekatan potong lintang. Populasi dalam penelitian ini adalah semua mahasiswa aktif semester 2 dan 4 yang berjenis kelamin perempuan di program studi kebidanan program sarjana dan keperawatan jenjang diploma 3 tahun akademik 2021/2022. Tehnik sampling menggunakan total populasi sampling dengan jumlah 106 orang. Data dianalisis secara univariat. Hasil dan Pembahasan: Seluruh responden setuju dengan pengertian pernikahan, sebagian besar responden setuju dengan usia minimal 21 tahun dan setuju dengan larangan menikahi laki-laki yang mempunyai hubungan saudara karena nasab, musaharah dan rada’ah. Kesimpulan: Sebagian besar mahasiswi setuju pengertian menikah, usia minimal menikah, larangan menikahi laki-laki berdasarkan hubungan, namun masih ditemukan yang tidak setuju. Diharapkan adanya edukasi tentang larangan menikahi laki-laki karena hubungan nasab, musaharah dan rada’ah oleh dosen kepada mahasiswi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Armita, P. (2016). Analisis pasal 39 ayat 3 KHI tentang larangan kawin karena sesusuan: perspektif filsafat hukum Islam. Al-Ahwal, 9(2), 157–168.
Husni, Z. M. (2015). Pernikahan beda agama dalam perspektif Al-Qur’an dan sunnah serta problematikanya. At-Turas, 2(1), 91–102.
Jalil, A. (2018). Pernikahan beda agama dalam perspektif hukum islam dan hukum positif di indonesia. Andragogi Jurnal Diklat Teknis, VI(2), 46–69.
Jauharataun. (2016). Hukum pernikahan janda dalam masa ’iddah menurut pandangan ulama palangka raya. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12(2), 158–177.
Kusmiran, E. (2011). Kesehatan reproduksi remaja dan wanita. Salemba Medika.
MenkumhamRI. (2019). Undang-undang RI No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. https://peraturan.go.id
Men/SeknegRI. (1974). Undang-undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id
MensesnegRI. (1974). UU Nomor 1 tahun 1974.
Muzammil, I. (2019). Fiqh munakahat. Tira Smart.
Persada, S. (2019). DPR setuju usia perkawinan 19 tahun, BKKBN: yang ideal 21 tahun. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1248656/dpr-setuju-usia-perkawinan-19-tahun-bkkbn-yang-ideal-21-tahun
Purnama, Y. (2022). Memilih pasangan idaman. Muslim.or.Id. https://muslim.or.id/657-memilih-pasangan-idaman.html
Subkhan, A., Santoso, M., Nurwicahyanto, & Hamzah, S. M. (2014). Al-Qur’an terjemah dan tajwid. Ziyad books.
Published
2022-10-19
How to Cite
SETYAWATI, I., UTAMI, K., RIEZQY ARIENDHA, D., HANDAYANI, S., & SUFIYANA, S. (2022). PERNIKAHAN MENURUT REMAJA PEREMPUAN. Journal Of Midwifery, 10(2), 105-111. https://doi.org/10.37676/jm.v10i2.3263
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)