Kewenangan Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensial Pasca Amandemen Ke-IV
Abstract
Pelaksanaan Peran dan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan negara Indonesia dalam menjalankan tugasnya, baik sebelum ataupun setelah UUD 1945 diamandemen, belum ada kejelasan. Penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan wewenang yang dimiliki Wakil Presiden di Indonesia, hubungan kewenangan antara Wakil Presiden terhadap lembaga negara lainnya di Indonesia, pengaturan mengenai kewenangan Wakil Presiden pada masa yang akan datang. Metode penelitian ini metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan futuristik (futuristic approach). Adapun Hasil dalam penelitian ini yakni; 1). Kewenangan Wakil Presiden di Indonesia dalam menjalankan tugasnya belum mempunyai landasan materil yang tegas dan jelas. 2). Hubungan Wakil Presiden dan lembaga negara lainnya Wakil Presiden secara konstitusional tidak memiliki kewenangan yang tegas. 3). Kewenangan Wakil Presiden di masa mendatang dengan melakukan kontruksi hukum kewenangan wakil Presiden, pembagian tugas dan wewenang yang ditata secara utuh dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem terpadu dan proposional.