[1]
S. Apriyanto, “SINGKRONISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2015 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA”, jhs, vol. 2, no. 1, Mar. 2019.