Legal Status Of Custody Of A Post-Divorced Minor In The Custody Of His Father
Abstract
Putusan Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Ptk merupakan sebuah perkara hak asuh anak yang menimbulkan kontroversi, di mana hak asuh anak yang berusia 4 tahun diberikan kepada ayah, meskipun dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, hak asuh anak pada usia tersebut umumnya lebih diutamakan diberikan kepada ibu. Keputusan ini menjadi sorotan karena adanya tuduhan kekerasan terhadap ibu, yang dalam putusan tersebut tidak didukung oleh bukti sah yang kuat, seperti visum atau hasil evaluasi psikologis yang valid. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam mengambil keputusan tersebut, serta menilai apakah keputusan tersebut sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang seharusnya menjadi dasar utama dalam penentuan hak asuh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang mengutamakan analisis terhadap regulasi hukum yang ada dan fakta-fakta dalam kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan bukti objektif yang ada, baik dalam bentuk fisik maupun psikologis. Keputusan yang diambil berpotensi mengabaikan hak ibu dan, yang lebih penting, kepentingan terbaik anak, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan siapa yang lebih pantas untuk mendapatkan hak asuh.
Downloads
Copyright (c) 2025 Pardamean Harahap, Kristina Angelina Simanullang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.