Legal Policy On The Criminal Acts Of Extortion And Threast Via Social Media
Abstract
Kebijakan hukum mengenai tindakan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial semakin menjadi fokus utama seiring meningkatnya jumlah kejahatan siber. Media sosial, yang merupakan alat komunikasi yang mudah diakses, seringkali disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan pihak korban, baik dari segi materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum mengenai tindakan pemerasan dan pengancaman yang terjadi di media sosial di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang berfokus pada peraturan perundang-undangan serta sumber hukum sekunder yang diperoleh dari buku dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menyusun ketentuan yang jelas mengenai tindakan pemerasan dan ancaman di media sosial, masih terdapat celah dalam penerapan serta penegakan hukum yang efisien. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pemahaman digital di masyarakat, dan memberikan pelatihan kepada penegak hukum agar lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menangani kasus pemerasan serta pengancaman di dunia maya.
Legal policies regarding extortion and threats through social media are increasingly in primary focus as the number of cybercrimes increases. Social media, which is an easily accessible communication tool, is often misused to commit criminal acts that harm the victim, both in terms of material and immaterial. This study aims to examine legal policies regarding extortion and threats that occur on social media in Indonesia. The method used in this study is normative juridical, which focuses on laws and regulations as well as secondary legal sources obtained from legal books and journals. The results of the study show that although the Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) has drafted clear provisions regarding extortion and threat on social media, there are still gaps in the efficient implementation and enforcement of the law. Therefore, it is recommended to strengthen regulations, increase digital understanding in society, and provide training to law enforcement to be more effective in identifying and handling cases of extortion and threats in cyberspace.
Downloads
Copyright (c) 2025 Andini Puspita Sari, Muhammad Ruhly Kesuma Dinata, Noveka Wati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.