Legal Efforts for Victims of Sexual Violence Who Undergo Abortion

  • Nahda Feby Rahmadhani Puteri Fakultas Hukum, Universitas Al- Azhar Indonesia
  • Maslihati Nur Hidayati Fakultas Hukum, Universitas Al- Azhar Indonesia
Keywords: Abortion, Sexual Assault, Rape, Legal Effort, Legal Protection

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi yang mengakibatkan kehamilan, Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku aborsi menurut hukum positif di Indonesia , serta mengetahui peran Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi yang mengakibatkan kehamilan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Data sekunder didapat meliputi buku-buku yang terkait dengan permasalahan penelitian ini, hasil penelitian, dan pendapat-pendapat hukum. Hasil penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, bahwa upaya perlindungan hukum terhadap korban telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun korban perkosaan yang melakukan aborsi masih banyak yang dikriminalisasi, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi menurut hukum positif di Indonesia  tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Pasal 48 KUHP, ketiga, bahwa pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun nyatanya upaya yang dilakukan pemerintah masih belum optimal, karena masih minimnya fasilitas layananan aborsi yang legal.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-08
How to Cite
Puteri, N., & Hidayati, M. (2024). Legal Efforts for Victims of Sexual Violence Who Undergo Abortion. JURNAL HUKUM SEHASEN, 10(2), 383–388. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i2.6138
Section
Articles