Legal Efforts for Victims of Sexual Violence Who Undergo Abortion
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi yang mengakibatkan kehamilan, Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku aborsi menurut hukum positif di Indonesia , serta mengetahui peran Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi yang mengakibatkan kehamilan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Data sekunder didapat meliputi buku-buku yang terkait dengan permasalahan penelitian ini, hasil penelitian, dan pendapat-pendapat hukum. Hasil penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, bahwa upaya perlindungan hukum terhadap korban telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun korban perkosaan yang melakukan aborsi masih banyak yang dikriminalisasi, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi menurut hukum positif di Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Pasal 48 KUHP, ketiga, bahwa pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun nyatanya upaya yang dilakukan pemerintah masih belum optimal, karena masih minimnya fasilitas layananan aborsi yang legal.
Downloads
Copyright (c) 2024 Nahda Feby Rahmadhani Puteri, Maslihati Nur Hidayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.