Analisis Kriminologis Korupsi Perspektif Pendekatan Sobural Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

  • Hajairin Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Aman Ma'arij Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ilham Ilham Universitas Muhammadiyah Bima
  • Gufran Gufran Universitas Muhammadiyah Bima
Keywords: Kriminologis; Korupsi; Sobural

Abstract

Korupsi merupakan fenomena kejahatan yang bersifat kompleks, tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial politik dan kebudayaan, sehingga pendekatan penyelesaianya juga dapat menggunakan pendekatan sosial, budaya dan structural.  Kerumitan dalam pemberantasan korupsi selalu terjadi, hal ini terlihat semakin meningkatnya tindak pidana korupsi, baik dari segi kuantitas maupun jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Metode sobural bukanlah suatu prinsip yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah atau kasus, namun metode ini berperan dalam memahami suatu perbuatan jahat secara tepat melalui tiga lensa nilai yang mempengaruhinya, yaitu nilai sosial, nilai kultural, dan unsur struktural. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Analsisi kriminologis korupsi prespektif teori sobural. Metode penelitian yang digunakan adalah Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam kehidupan sosial masyarakat. Dengan pendekatan antara lain pertama Pendekatan Historis (Historical Aprroach) dilakukan untuk memahami nilai-nilai sejarah yang menjadi latar belakang pendekatan nilai sosial, nilai budaya dan faktor struktural (Sobural) menjadi pisau analisa kriminologis yang membedah causa kejahatan Korupsi. Kedua Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Temuan berdasarkan hasil penelitian yakni pertama pendekatan nilai sosial, nilai budaya dan faktor struktural (Sobural) menjadi pisau analisa kriminologis yang membedah causa kejahatan secara utuh, baik diri pelaku maupun masyarakat. Keunggulan pendekatan nilai sosial, nilai budaya dan faktor struktural (Sobural) memberikan cara bagi penegak hukum, terutama hakim untuk memahami perbuatan korupsi dalam memutuskan perkara. Kedua pendekatan sobural dapat menjadi instrument kegiatan pencegahan korupsi, sebab pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari semangat pemberantasan korupsi. Untuk menghindari korupsi, sangat penting untuk memperhatikan pendekatan Sobural pada masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan dalam hal nilai sosial, budaya, dan variabel struktural sebagai upaya pencegahan korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-08
How to Cite
Hajairin, H., Ma’arij, A., Ilham, I., & Gufran, G. (2024). Analisis Kriminologis Korupsi Perspektif Pendekatan Sobural Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia. JURNAL HUKUM SEHASEN, 10(2), 405–410. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i2.6017
Section
Articles