Kajian Hukum Atas Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Pajak Yang Telah Memperoleh Pengampunan Pajak
Abstract
Sistem hukum Republik Indonesia dalam proses penegakan mengenai asas yang tidak boleh dilangggar atau dikesampingkan, yang artinya pada dasarnya setiap orang yang melanggar hukum pasti akan diberikan sanksi yang telah dibuat. Penyimpangan terhadap kaidah hukum dibagi menjadi dua yaitu, penyimpangan terhadap kaidah hukum atas dasar yang sah yang maksudnya berupa ‘Pengecualian’ artinya kaidah hukum yang dapat disimpangi karena terdapat pengaturan hukumnya. Tindak pidana di bidang perpajakan adalah pelanggaran terhadap aturan undang-undang perpajakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan orang yang melakukan tindak pidana dapat dituntut secara pidana. Pelanggaran perpajakan yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah kasus faktur pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak valid. Di Indonesia, masih banyak penghindar pajak yang menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan nilai transaksi sebenarnya. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan mungkin hingga trilliun rupiah. Ketentuan mengenai tindak pidana terhadap faktur pajak tidak sah di dasarkan pada Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakan hukum mengenai penyelesaian sengketa pajak yang berpotensi merugikan terhadap pendapatan negara dan tindak pidana di bidang perpajakan khusunya tentang tindak pidana faktur pajak yang tidak sah
Downloads
Copyright (c) 2024 Rischad Widianto Siregar, Niru Anita Sinaga, Selamat Lumban Gaol
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.