Constraints of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) in Resolving Disputes

  • Hisyam Asyiqin Institut Daarul Qur'an Jakarta
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Arbitrase Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh BPSK. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ialah menjadi wadah atau lembaga yang dapat membantu untuk menyelesaikan konsumen diluar pengadilan. Dasar Hukum pembentukan BPSK, adalah pasal 49 ayat (1) UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Adapun tujuan dari pembentukan lembaga BPSK ini ialah untuk melindungi hak-hak dari konsumen maupun pelaku usaha agar memiliki kekuatan hukum tetap dan informasi terkait hak konsumen maupun pelaku usaha atau secara mudahnya tujuan dibentuknya BPSK ini untuk meringankan sengketa yang dialami konsumen secara mudah dengan tidak dipungut biaya daripada penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan. Lahirnya lembaga BPSK adalah hasil dari Implemantasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi putusan yang dikeluarkan BPSK dirasa kurang tajam dan paten dalam membuat keputusan, hal ini dapat terlihat dalam beberapa putusannya yang ditolak oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap integritas dari putusan yang dikeluarkan oleh BPSK. Dapat terlihat dari kasus tersebut bahwa didalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK memiliki kendala-kendala didalamnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-07
How to Cite
Asyiqin, H. (2024). Constraints of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) in Resolving Disputes. JURNAL HUKUM SEHASEN, 10(1), 15 -. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i1.5655
Section
Articles