Corporate Liability and Law Enforcement For Drivers For Malfunction Errors In The Autopilot Feature In Electric Vehicles
Abstract
Perkembangan teknologi, kendaraan listrik yang dilengkapi dengan autopilot telah muncul sebagai salah satu kemajuan terbaru di sektor transportasi. Karena sistem telah mengambil alih kemudi dengan menggunakan teknologi ini, pengemudi tidak perlu lagi mengoperasikan mobil sama sekali. Persyaratan yang diuraikan dalam UU LLAJ harus ditegakkan ketika menggunakan jenis kendaraan atau transportasi apa pun. Semakin banyak produk mobil listrik yang masuk ke Indonesia ditambah dengan tidak adanya legalitas kendaraan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas keberadaan sistem tersebut dan penegakan hukum bagi pengemudi. Metode yuridis normatif digunakan untuk penelitian ini, dan berfokus pada standar hukum yang baik yang ditemukan dalam UU No. 8 tahun 1999 untuk perlindungan konsumen dan UU No. 22 tahun 2009 untuk lalu lintas dan angkutan jalan. Hasil penelitian ini ialah bahwa pertanggungjawaban korporasi terhadap pengemudi adalah memberikan ganti rugi yang setara atas kerugian yang diderita oleh konsumen akibat kecelakaan yang disebabkan gagalnya sistem auto pilot dalam kendaraan listrik dan untuk pengemudi mobil listrik sendiri mendapat perlindungan hukum sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan konsumen berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang konsumen derita.
Downloads
Copyright (c) 2023 Gabriel Revi Saputra, Pan Lindawaty Suherman Sewu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.