Application Of The Principle Of Absolute Responsibility Juridically To Companies That Pollute Rivers With Company’s B3 Waste
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berupa analisa yuridis terhadap
pertanggungjawaban perusahaan atas pencemaran lingkungan hidup dengan limbah B3 dan
penerapan pertanggungjawaban mutlak untuk perusahaan atas pencemaran limbah, ditambahkan
dengan adanya sebuah konflik norma pada pasal 88 dengan pasal 82 ayat 2 UU PPLH, oleh
karena itu, jenis penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan analisis. Penelitian ini memperoleh bahan hukum dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kepustakaan dan
dokumen serta menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil analisa dilakukan ialah berupa
pertanggungjawaban perusahaan atas pencemaran limbah B3 telah diatur dalam UU PPLH
dengan bermacam-macam sanksi yaitu administrasi, perdata, dan pidana sehingga UU PPLH
menjadi pedoman yang mengikat para pihak. Penerapan pertanggungjawaban mutlak diatur pada
pasal 88 dan pasal 22 ayat 1 UU PPLH. Jawaban atas konflik norma pasal 88 UU PPLH dengan
pasal 82 ayat 2 UU PPLH adalah harus terpenuhi syarat pasal 25 ayat 2 UU PLH.
Downloads
Copyright (c) 2023 Kadek Indra Prayoga Dinata, Kadek Julia Mahadewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.